News

Wah, Veteran di Kota Bandung Gratis PBB

Radar Bandung - 18/11/2021, 11:01 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Wah, Veteran di Kota Bandung Gratis PBB
Veteran Purna Tugas di Kota Bandung Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen kepada para veteran.

Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para veteran.

Kepala BPPD Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan, potongan pembayaran PBB bagi veteran di Kota Bandung tersebut diatur dalam Perwal No. 34/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Adapun aturan pengurangan PBB untuk veteran dalam Perwal No. 34/2021 adalah sebagai berikut:

1.Pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, Penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya.

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Wilayah Pelayanan UPT PBB di Kota Bandung

2.Besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

  • Veteran pejuang kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang; dan
  • Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.

Baca Juga: Pembebasan PBB untuk Kategori Rumah Tinggal di Kota Bandung

3.Permohonan pengurangan untuk anggota Veteran Republik Indonesia termasuk jandanya, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:

  • fotocopy SPPT tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
  • fotocopy SSPD/tanda lunas PBB tahun sebelumnya;
  • fotocopy KTP dan Kartu Keluarga; dan
  • fotocopy tanda anggota Veteran, Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dari instansi yang berwenang.

4.Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran
Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran

  RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggulirkan program padat karya yang menyasar masyarakat kurang mampu. Selain sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Camat Astanaanyar, Amin Jarkasih, menjelaskan bahwa program padat karya menjadi solusi sementara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga. “Sekarang ini […]

Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.