RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Bandung Barat (KBB) nonaktif Aa Umbara atas kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat dalam sidang di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, dimana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan,” ujar hakim.
Hakim juga memberikan pihak Aa Umbara dalam waktu sepekan untuk berpikir melakukan upaya banding atas vonis yang diberikan.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut penjara 7 tahun.
Aa Umbara dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim.
Vonis Bebas Anak Aa Umbara dan Totoh Gunawan
Sementara itu, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara dan satu terdakwa lagi Totoh Gunawan.
Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Sebelumnya JPU KPK menuntut keduanya itu dipenjara selama lima tahun dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ucap hakim.
Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Bui, Ini Kata Kuasa Hukum
Menanggapi keputusan hakim itu, pihak jaksa KPK Toni Pangaribuan mengatakan pihaknya segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa kasasi. Meski demikian, ia menghormati keputusan dari hakim.
“Pada prinsipnya kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan dipersidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya,” katanya.
(cr1/radarbandung)