News

Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Bandung

Radar Bandung - 04/11/2021, 14:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak di Kota Bandung
Ilustrasi perekaman KTP elektronik/ Istimewa

Berikut ini cara untuk mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang atau rusak di Kota Bandung beserta syarat, biaya dan langkah-langkahnya

RADARBANDUNG.id- Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu penanda identitas warga negara Indonesia. Semua penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP elektronik.

Dalam KTP elektronik (e-KTP) tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK tersebut menjadi acuan untuk mengurus berbagai dokuman penting lainnya, sebut saja seperti syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau BPJS.

Indonesia sudah menerapkan KTP elektronik secara resmi sejak tahun 2011.

Lantas bagaimana kalau KTP elektronik hilang atau rusak? Identitas NIK dalam KTP elektronik (e-KTP) sejatinya berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan serta pergantian data identitas kependudukan yang signifikan.

Nah, berikut ini syarat dalam mengurus penggantian KTP elektronik atau e-KTP yang hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap melansir laman sipp.menpan.go.id dan Disdukcapil Kota Bandung.

Persyaratan mengurus KTP Hilang

  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

Selanjutnya untuk tahapan cara mengurusnya adalah sebagai berikut:

Tahapan cara mengurus KTP yang hilang

  1. Melaporkan Ke Pihak Kepolisian
  2. Melaporkan Ke RT/RW Ke Kelurahan/ Desa Setempat untuk membuat surat keterangan
  3. Membawa Surat Pengantar yang telah ditandatangani oleh Kelurahan/Desa Setempat
  4. Membawa berkas ke DISDUKCAPIL
  5. Mengambil nomor antrean, tunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan
  6. Petugas DISDUKCAPIL Melakukan Verifikasi dan Validasi data berkas permohonan KTP yang hilang
  7. Pemohon menunggu proses Percetakan / Pengantian KTP yang baru

Syarat penggantian KTP yang rusak:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK
  4. E-KTP yang rusak
  5. Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran
  6. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perceraian/ Surat Kematian (bagi perubahan status)
  7. Surat pindah (bagi pendatang)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Ambil Nomor Antrean sambil menunggu Pemanggilan Nomor Antrean
  2. Pastikan persyaratan lengkap
  3. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  4. Apabila berkas pemohon lengkap dan telah diperiksa petugas penerima berkas
  5. Penyerahan tanda terima KTP /Surat Keterangan KTP
  6. Tunggu Proses Pencetakan sekitar 2 minggu dari Dinas Catatan Sipil

Biaya mengurus KTP yang Hilang

Mengurus KTP elektronik yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi KTP di kantor kecamatan, hingga KTP pengganti tersebut sudah jadi tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis!

Baca Juga: Cara Membuat KTP dan Perbaiki Data Kependudukan di Bandung

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Demikian cara mengurus KTP elektronik yang hilang atau rusak di Kota Bandung, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas atau KTP Anak di Kota Bandung

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.