RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Guna mewujudkan KOTAN (Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, yang juga Ketua Tim Terpadu P4GN, Ema Sumarna berharap para tokoh agama dapat berperan serta mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal itu Ema sampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba yang digelar Tim Terpadu P4GN Kota Bandung dengan sejumlah pemuka agama di Hotel Sany Rosa Jl. Setiabudi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11).
Dihadapan para peserta bimtek, yang terdiri dari 24 perwakilan MUI tingkat kelurahan dan pemuka dari berbagai agama, Ema mengungkapkan, jika bahaya narkoba tidak diantisipasi, maka generasi ke depan bisa rusak.
Sehingga semua elemen harus saling mengingatkan mulai dari lingkungan terkecil, yalni keluarga dan lingkungan RT sampai tingkat RW.
“Ini harus lebih kuat. Jadi polanya semacam bola-salju yang menggelinding dari lingkungan terkecil ke terbesar, semua saling mengingatkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, ada ruang dan media yang strategis yaitu dalam kehidupan keagamaan. Apalagi di masjid, gereja, kelenteng, pura dan yang lainnya tentu harus saling mengingatkan.
“Tokoh agama baik itu muslim maupun non muslim, mereka diberikan bimtek bagaimana untuk menjadi mitra pemerintah,” ujar Ema.
Menurutnya, kegiatan ini, merupakan upaya pemerintah daerah melalui Tim Terpadu P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dalam mengkolaborasi dan memobilisasi sumber daya manusia, dalam rangka penanggulangan bahaya narkoba di Kota Bandung.
Dalam upaya mewujudkan KOTAN, tentu peran serta para tokoh agama ini sangat fundamental, karena di lingkungan masyarakat, mereka adalah sosok panutan.
“Saya mengharapkan para ulama yang menjadi penggiat ini, minimal satu bulan sekali, saat sholat Jumat mengisi dakwahnya bertemakan bahaya narkoba,” ujar Ema.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung, AKBP. Deni Yus Danial, yang hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan itu, mengungkapkan, negara kita sedang darurat narkoba, seperti yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo.
Narkoba merupakan pembunuh massal, yang bisa merusak dan menghancurkan generasi masa depan bangsa.
Menurut Deni, hasil survei BNN RI bekerjasama dengan LIPI Tahun 2019 di 34 provinsi, Jawa Barat merupakan peringkat teratas dalam penggunaan jarum suntik subuxone, jenis narkotika golongan tiga.
Ancaman lainnya yang ada di depan kita, munculnya fenomena LGN (Legalisasi Ganja Nasional). Banyak dari para remaja yang secara terbuka menyuarakan LGN. Ini fakta dan benar-benar terjadi di Kota Bandung.
Mereka menggunakan sarana medsos dan taman-taman untuk mengadvokasi LGN. Para remaja pasti mengenal LGN daripada P4GN.
Baca Juga: BNN Kota Bandung Gandeng Dunia Usaha/Lingkungan Swasta Wujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Ia menambahkan, untuk menangani ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, negara sudah mempunyai suatu strategi, yaitu strategi P4GN seperti tertuang dalam UU No.35 Tahun 2009.
P4GN adalah suatu strategi negara dalam upaya mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pengguna Narkoba Diobati dengan Terapi Spiritual
Dalam UU itu pun dijelaskan, bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu P4GN.
Selain itu disebutkannya, masyarakat pun mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN, di antaranya, masyarakat dapat mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada pihak penegak hukum atau BNN, termasuk membantu rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.
Baca Juga: Darurat Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Workshop dengan 30 Pegiat Antinarkoba di Tahura
Oleh karena itu, Deni menambahkan, P4GN hadir bukan saja menjadi tanggung jawab BNN semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Utamanya, seluruh para kepala daerah, mulai gubernur, sampai ke paling bawah, kepala desa dan lurah wajib melaksanakan fasilitasi P4GN, seperti yang telah tertuang dalam Permendagri No. 12 Tahun 2019.
Hal ini juga diperkuat melalui Inpres No.2 Tahun 2020 mengamanahkan,seluruh kementrian dan lembaga, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung dan lain sebagainya, wajib melaksanakan penguatan P4GN, melaui Rencana Aksi Nasional (RAN).
(sol)