News

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Radar Bandung - 05/11/2021, 11:07 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Presiden Joko Widodo

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Presiden Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.

UU yang terdiri dari sembilan bab itu memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Sedangkan tujuan dibentuknya UU ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera, mewujudkan sIstem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Ruang Lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan WP tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)/membuat pembukuan.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding WP.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remidium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan Negara bahkan hingga tahap persidangan.

Ruang Lingkup Pajak Penghasilan

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi OP pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. Nomor SP- 35/2021
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:

Presiden Jokowi Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Presiden Jokowi Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • Program dilaksanakan selama 6 bulan (1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022)

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara.

Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis Barang Kena Cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
  • Penegakan Hukum Pidana Cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

Terkait waktu pemberlakuan masing-masing kebijakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan, “Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan”.

Baca Juga: Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak

Oleh karenanya Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu mulai berlaku untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan lebih lengkap terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Untuk mendapatkan Salinan UU ini dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id. (*)


Terkait Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen
Ekonomi Bisnis
Bank Mandiri Taspen Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun, Targetkan Pertumbuhan 11,6 Persen

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) akan menerbitkan obligasi melalui skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II, dengan target total dana sebesar Rp3 triliun. Inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Bank Mandiri Taspen dalam memperkuat portofolio kredit pensiun dan mendorong pemberdayaan ekonomi para pensiunan di Indonesia. Direktur Bisnis Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama mengatakan, langkah […]

9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program
Ekonomi Bisnis
9.700 Pelajar Indonesia Raih Keterampilan Wirausaha Berkat Zurich Entrepreneurship Program

RADARBANDUNG.id – Zurich Indonesia bersama Z Zurich Foundation dan Prestasi Junior Indonesia resmi menuntaskan pelaksanaan tahun ketiga Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan capaian signifikan. Program pengembangan kewirausahaan, literasi keuangan, dan kesiapan kerja ini telah memberikan manfaat bagi lebih dari 9.700 siswa dari 50 SMA dan SMK yang tersebar di 14 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, mendorong […]

Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco
Ekonomi Bisnis
Kurun 7 Tahun, IHG Rayakan 100 Pembukaan Hotel Voco

Pertumbuhan tercepat, IHG catatkan rekor 100 pembukaan hotel voco dalam kurin waktu kurang 7 tahun.

Jabar Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Pacu Digitalisasi Daerah
Ekonomi Bisnis
Jabar Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi dan Pacu Digitalisasi Daerah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bank Indonesia (BI) Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar Pasamoan Agung, atau High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TPID – TP2DD) 2025, di Kabupaten Karawang, Rabu (11/6). Mengusung tema “Strategi Menjaga Daya Beli dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pengendalian Inflasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.