RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Panitia pelaksana pemilihan kepala desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menggelar seleksi bagi 13 bakal calon (Balon) yang jumlah lebih dari 5 orang.
Seleksi tersebut akan dilakukan oleh akademisi. Sebagaimana diketahui, bagi desa yang menyelenggarakan Pilkades dengan pendaftar lebih dari 5 orang, maka dilakukan tes seleksi.
Ketua Panitia Pilkades Tingkat Bandung Barat, Imam Santoso mengaku, sangat percaya terhadap independensi Tim Akademisi yang melakukan seleksi tambahan tentang pengetahuan dan wawasan peserta Pilkades Serentak.
“Bagaimana bisa diintervensi? Karena penilaiannya pun kita anggap tidak bersifat subjektif,” katanya, Jumat (5/11).
Ia mengatakan, untuk seleksi administrasi oleh panitia Pilkades tingkat desa, poin-poin yang menjadi persyaratan balon Pilkades begitu jelas.
“Jika Pilkades Serentak sebelumnya ada tes wawancara oleh pihak akademisi, maka Pilkades kali ini ditiadakan. Dulu, tes wawancara sempat dipersoalkan karena penilaiannya dianggap subjektif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tes tertulis Pilkades Serentak sekarang, tidak lagi isian (essay). Peserta hanya mendapat 50 soal dengan isian pilihan ganda atau multiple choice.
“Untuk seleksi tambahan tersebut, Pemerintah KBB, bekerja sama dengan Tim Akademisi dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani),” katanya.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) No 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Perguruan Tinggi yang Melakukan Seleksi Tambahan.
“Penetapan Unjani sebagai Panitia Seleksi Tambahan ini juga berbadasarkan berbagai pertimbangan. Mulai dari geografis daerah, tata ruang pelaksanaan tes, sesuai protokol kesehatan (prokes) dan berbagai pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bandung Barat, Wandiana menyebutkan, dari 41 desa yang menjadi peserta Pilkades Serentak, 13 desa diantaranya memiliki peserta lebih dari 5 orang.
“Sore ini, kesepakatan kerja sama antara panitia desa dengan akademisi untuk menentukan teknis pelaksanaan seleksi Tambahan itu,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 10 tahun 2021 tentang Perubahan Perbup No 35 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bagi desa yang memiliki peserta Pilkades lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi.
Berikut Daftar 13 Desa di Bandung Barat dengan Peserta Pilkades Serentak Lebih dari 5 Orang
- Desa Singajaya, Cihampelas 6 peserta
- Ciptagumati, Cikalongwetan 7 peserta,
- Tenjolaut, Cikalongwetan 8 peserta
- Mandalasari, Cipatat 8 peserta,
- Cipeundeuy, Cipeundeut 8 peserta
- Nanggeleng, Cipeundeuy 11 peserta,
- Sirnagalih, Cipeundeuy 6 peserta
- Mekar Sari, Cipongkor 6 peserta,
- Bojongkoneng, Ngamprah 9 peserta
- Mekar Sari, Ngamparh 6 peserta
- Ciburuy, Padalarang 7 peserta
- Kertajaya, Padalarang 9 peserta
- Sindangkerta, Sindangkerta 6 peserta
Baca Juga: Tahapan Pilkades Bandung Barat Dimulai Lagi, Pencoblosan 28 November
(kro/radarbandung)