News

Ini Rincian Tentang Pemberian Insentif PBB di Kota Bandung Tahun 2021

Radar Bandung - 18/11/2021, 08:03 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Rincian Tentang Pemberian Insentif PBB di Kota Bandung Tahun 2021
Pemkot Bandung Beri Relaksasi Pembayaran PBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Untuk membantu warga Kota Bandung, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan keringanan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut sebagaimana dalam Perwal Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.

Bagaimana aturan terkait keringanan PBB dalam Perwal tersebut? Berikut diantaranya:

BPPD Kota Bandung memberikan pembebasan PBB, seperti yang diatur dalam bab II Perwal No.34/2021 ini, terkait ruang lingkup pemberian pembebasan PBB.

Pasal 2 menyebutkan bahwa, pembebasan PBB bagi warga diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota Bandung sebesar 100% dari PBB yang seharusnya terutang.

Pembebasan PBB tersebut dapat diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki objek pajak dengan nilai ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000 dan diberikan kepada objek PBB dengan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) Perumahan/Rumah.

Sementara, terhadap tunggakan PBB terutang sampai tahun pajak 2019 sebelum berlakunya Perwal, tetap harus dibayar dan dilakukan tindakan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 3 dalam Perwal ini mengatur bahwa pembebasan PBB tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem di Bapenda. Dan terhadap objek pajak dapat diterbitkan SPPT PBB.

Untuk Tata Cara Pembebasan PBB diatur dalam pasal 4, dimana Bapenda atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini adalah Bidang PAD 2 melakukan inventarisasi data jumlah objek pajak dan jumlah ketetapan PBB sampai dengan Rp100.000 untuk kemudian dilaporkan kepada Kepala Badan.

Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2021 di Kota Bandung

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa, penghapusan sanksi administrasi tunggakan PBB sampai dengan Tahun 2020.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 diatur terkait pengurangan PBB diberikan atas objek pajak yang berada dalam wilayah Daerah Kota dan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, Penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya.

Baca Juga: BPPD Kota Bandung Sediakan Layanan Online Pembayaran PBB, Ini Dia

Disebutkan, besarnya pengurangan pajak terhadap Objek Pajak tersebut sebagai berikut:

  1. Veteran pejuang kemerdekaan, Veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan Veteran Perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas diberikan pengurangan sebesar 100% dari besarnya pajak terutang; dan
  2. Veteran Perdamaian yang masih aktif bertugas diberikan pengurangan sebesar 75% dari besarnya pajak terutang.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar PBB Secara Online di Kota Bandung

Adapun untuk syarat permohonan pengurangan untuk anggota Veteran Republik Indonesia termasuk jandanya, penerima tanda jasa bintang gerilya termasuk janda/dudanya tersebut dilampiri dengan:

  1. fotocopy SPPT tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;
  2. fotocopy SSPD/tanda lunas PBB tahun sebelumnya;
  3. fotocopy KTP dan Kartu Keluarga; dan
  4. fotocopy tanda anggota Veteran, Surat Keputusan Pengakuan/Pengesahan dari instansi yang berwenang.

Permohonan pengurangan diajukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Selengkapnya : Salinan Perwal Kota Bandung No. 34/2021

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.