RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Indonesia sudah mencapai sutuasi yang mengkhawatirkan dalam penyalahgunaan narkoba dan sangat mengancam keselamatan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, sudah saatnya semua elemen bangsa menyatakan perang melawan narkoba (War On Drugs).
Demikian disampaikan Plt Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol. Bubung Pramiadi saat membuka rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penguatan P4GN melalui Rencana Aksi Daerah dan Fasilitasi P4GNPN di Kota Bandung Tahun 2021 yang diselenggarakan Tim Terpadu P4GN Kota Bandung di Hotel Grand Fasifik Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis (11/11/2021).
Menurut Bubung, dalam kasus penyalahgunaan narkoba, korbannya semakin merambah ke berbagai lini. Hasil penelitian LIPI dan BNN RI tahun 2019 angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sekitar 2.40 persen atau setara 4.5 juta jiwa penduduk Indonesia mulai dari usia 15-60 tahun terpapar dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam kegiatan yang berlangsung secara offline dan online dengan mengundang sejumlah OPD di lingkungan perintahan Kota Bandung juga dihadiri oleh Sekretaris Kota Bandung, yang juga Ketua Tim Terpadu P4GN Ema Sumarna.
Ema menekankan akan pentingnya upaya pencegahan sejak dini baik di lingkungan keluarga, masyarakat, pendidikan,swasta dan juga pemerintahan.
Ema juga berharap Tim Terpadu P4GNPN hendaknya ke depan dapat lebih meningkatkan kualitas upaya P4GN dengan menyelanggarakan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Wakil Ketua Tim Terpadu P4GN Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, dalam laporannya menyampaikan, implementasi dari Inpres No 2 Tahun 2020, Tim Terpadu telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, melaksanakan tes urine, sosialisasi dan pembentukan Satgas Anti narkoba serta regulasi di lingkungan SKPD, sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Tim Terpadu P4GNPN Kota Bandung dapat menyajikan evaluasi pelaksanaan fasilitasi dan rencana aksi daerah P4GNPn tahun 2021, kepada masyarakat Kota Bandung yang juga dapat menjadi dasar pembuatan kebijakan dan pelaksanaan tentang fasilitasi P4GN yang lebih baik di tahun selanjutnya.
“Kebijakan KOTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten atau Kota yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba,” ungkapnya.
Baca Juga: Darurat Narkoba, BNN Kota Bandung Gelar Workshop dengan 30 Pegiat Antinarkoba di Tahura
Bambang menyebutkan, dalam rangka mewujudkan KOTAN juga sangat diperlukan penguatan sinergitas antara BNN dengan Pemda, unsur Kepolisian, unsur TNI dan segenap komponen masyarakat.
“Kegiatan kali ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk lebih meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang telah terbangun antara seluruh instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu P4GN Kota Bandung,” jelasnya.
Kepala BNN Kota Bandung, dalam paparannya mengungkapkan, Indonesia sudah darurat narkoba. Ini akibat dari rendahnya tingkat kepedulian dan kurangnya termobilisasi mengenai upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Baca Juga: BNNK Bandung Barat Musnahkan 64.210 Gram Ganja
Untuk penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, lanjut Deni, negara sudah memiliki suatu strategi yang dinamakan P4GN. Inpres No. 2 Tahun 2020, telah mengamanahkan pelaksanaan Rencana Aksi penguatan P4GN ditujukan kepada seluruh kementrian dan lembaga swasta wajib melaksanakan penguatan P4GN. Sedangkan Permendagri No.12 Tahun 2019, seluruh gubernur, bupati/walikota, para camat sampat ke tingkat lurah dan kepala desa, wajib memfasilitasi P4GN.
“Jadi yang bertanggung jawab fasilitasi P4GN di Jawa Barat, adalah kepala daerah, dalam hal ini adalah gubernur. Untuk Kota Bandung, yang bertanggungjawab memfasilitasi P4GN, adalah Walikota Bandung,” pungkasnya.
(sol)