RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) memberikan keringanan atau relaksasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat atau wajib pajak (WP).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Covid-19.
Setidaknya ada 6 relaksasi yang diberikan Pemkot Bandung kepada masyarakat Kota Bandung terkait PBB ini, antara lain:
- Tidak ada kenaikan PBB tahun 2021
- Ketetapan Rp100 ribu rumah tinggal bebas PBB
- Penghapusan denda/sanksi administratif PBB hingga tahun 2020 yang berlaku hingga 31 Desember 2021
- Veteran Indonesia purna tugas 100 persen bebas PBB
- Veteran perdamaian aktif bertugas 75 persen bebas PBB
- Pemberian pengurangan PBB tahun 2021 sebesar 15 persen untuk objek pajak hotel/ wisma, rumah makan dan restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan
Terkait keringanan PBB Kota Bandung tahun 2021 baca selengkapnya : Rincian Tentang Pemberian Insentif PBB di Kota Bandung Tahun 2021.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi yang lebih lengkap terkait pembayaran PBB bisa mengakses website sipp.bapenda.bandung.go.id. (ysf)
Baca Juga:
- Cara Mudah Bayar PBB Online Kota Bandung
- Membayar PBB di Kota Bandung Semakin Mudah
- Pemkot Bandung Beri Keringanan dan Pembebasan PBB 2021