RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Selama ini masyarakat mengenal pengelolaan penerimaan Pendapatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) hanya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun ternyata, selain PKB dan BBNKB ada jenis Pajak lain yang dikelola provinsi yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A., ada dua jenis Pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu Pajak Pusat dan Pajak daerah.
“Namun jenis Pajak tersebut dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah),” kata Hening kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Hening mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Ada tiga instansi pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu Bapenda, kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lainnya seperti perbankan dan Collection Agent.
“Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, truk. Tetapi tidak dikecualikan kendaraan seperti kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah,” jelasnya.
Selain PKB yang proporsi bagi hasil ke kabupaten/kota 30 persen dan provinsi 70 persen, kata Hening, ada juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Pajaknya dipungut dari penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya
“Objek pajaknya adalah bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, seperti pertamax, premium, solar dan sejenisnya. Sedangkan subjeknya adalah konsumen bahan bakar. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyedia bahan bakar sebagai Wajib Pungut. Untuk Jawa Barat, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen,” ungkapnya.
Selain itu, Provinsi Jawa Barat masih mengenakan pungutan PBBKB per sektor pengguna, yaitu sektor industri dipungut 17,17%, sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan 90%, dan transportasi dan kontraktor jalan 100%.
Baca Juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Bayar Pajak STNK Online di Signal
Dalam upaya peningkatan penerimaan PBBKB yang proporsi bagi hasilnya 30 persen ke Provinsi dan 70 persen ke kabupaten/kota, diperlukan peran daerah yang optimal supaya dapat meningkatkan bagi hasil.
Selain itu, peran aktif daerah sekaligus juga untuk mendukung upaya penertiban peredaran BBM subsidi yang dijual ke sektor industri.
Baca Juga: Cek Informasi Pajak Secara Online Lewat Aplikasi M-Pajak, Sudah Download?
Sementara untuk Pajak Air Permukaan yang proporsi bagi hasilnya 50 persen provinsi dan 50 persen kabupaten/kota, Hening menuturkan, pajak dikenakan dari pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Adapun air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut, kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.