RADARBANDUNG.id- KINI untuk cek pajak kendaraan, mobil dan sepeda motor melalui STNK di Jawa Barat (Jabar), khususnya Bandung Raya bisa secara online tanpa perlu keluar rumah.
Ada cara cek pajak STNK secara online yang mudah via website Bapenda Jabar.
Anda hanya perlu memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Polisi) dan Warna TNKB.
Untuk cek pajak kendaraan melalui STNK secara online di Jawa Barat klik tautan Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat
Selain itu, untuk mengecek pajak kendaraan bermotor Anda juga dapat lakukan dengan website e-Samsat.
Dan berikut ini cara untuk cek pajak kendaraan online via website e-Samsat:
Cara Cek pajak kendaraan online
- Buka link https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik Cek Sekarang
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayarkan
Halaman ini akan menyajikan info kendaraan mulai dari Merk, model, tahun, warna, Nomor rangka dan Nomor mesin.
Selain itu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Dan berikut ini link untuk cek pajak kendaraan secara online Bandung raya melalui website e-Samsat:
Link Cek Pajak Kendaraan Online Bandung Raya
- Kota Bandung: Cek Pajak Kendaraan di Bandung Jawa Barat
- Kab. Bandung: Cek Pajak kendaraan Kabupaten Bandung
- Kab. Bandung Barat: cek pajak kendaraan bermotor Bandung Barat
- Kota Cimahi: cek pajak kendaraan Kota Cimahi
Selain melalui website tersebut, untuk mendapatkan kode bayar, Anda bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang Samsat miliki.
Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z.
Berikut caranya:
- Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
- Contoh: Info B/6777/XF Hitam
- Kirim ke nomor 0811 2119 211
- Kemudian Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
- Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
- Setelah pembayaran, Anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
- Terakhir, jika Anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP
Selain dengan cara diatas, saat ini samsat di beberapa daerah sudah memiliki situs website sendiri untuk mengecek tagihan pajak kendaraan.
Berikut ini cara lain cek pajak kendaraan bermotor Anda secara online:
- Buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/pkb/
- Pilih fitur Samsat
- Klik info pajak kendaraan
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
- Masukan kode pengaman
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Setelah mengetahui info dan rincian pajak kendaraan Anda, langkah selanjutnya melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui kantor pusat secara langsung maupun via online atau transfer.
Berikut caranya:
- Kunjungi website Bapenda seperti cara cek info dan nominal di atas
- Isikan data nomor polisi kendaraan bermotor Anda
- Klik tulisan daftar online yang tertera pada halaman tersebut
- Isilah form yang harus diisi dengan nomor KTP sebagai pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. rangka kendaraan.
- Klik tulisan proses
- Setelah itu anda akan mendapatkan kode bayar dari kendaraan yang anda miliki
- Lakukan pembayaran melalui transfer rekening
- Sebagai catatan bukti atau struk dari pembayaran anda harus dilaporkan ke samsat terdekat selambat-lambatnya setelah 30 hari dari pembayaran yang anda lakukan untuk diberikan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP.
- Secara umum cara cek pajak kendaraan untuk setiap daerah yang telah menyediakan layanan tersebut di atas sama saja hanya link yang digunakan berbeda.
Baca Juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Bayar Pajak STNK Online di Signal
Itulah beberapa cara untuk cek pajak kendaraan dengan catatan jika Anda membayar pajak dengan cara transfer artinya harus tetap mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan pengesahan dari pembayaran meski tidak pada hari yang sama.