Sementara itu, melansir laman Bapenda Jabar, terkait Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No 28/2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat dengan melibatkan 3 instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Polri dan Jasa Raharja.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:
- Kereta api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Baca Juga:
- Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung
- Cek STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Begini Caranya
- BPKB Hilang atau Rusak? Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru