RADARBANDUNG.id- Berikut ini cara cek pinjaman online (Pinjol) resmi yang terdaftar di OJK dan Pinjol Ilegal – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta waspada agar tidak terjerumus.
Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus memerhatikan legalitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut resmi terdaftar dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar secara resmi di OJK, karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia Pinjol legal atau resmi agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini cara cek pinjol resmi OJK dan ilegal
- Cek melalui Website OJK
Caranya: Akses laman update legalitas fintech via URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Apa itu Pinjol?
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/ Pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai 25 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 104 penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Daftar Pinjol Resmi Terdaftar di OJK
Informasi selengkapnya mengenai penyelenggara fintech lending dapat melalui tautan berikut:
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 25 Oktober 2021
- Cek pinjol legal / resmi OJK dan pinjol ilegal via WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Telepon 157
- E-mail OJK
Pengecekan bisa melalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)
- Cek Pinjol resmi OJK dan Ilegal dengan www.cekfintech.id
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal.
AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.
“Pada website ini juga menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat atau terdaftar atau berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka,” kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir.
“Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan,” timpalnya.
Baca Juga: MUI Resmi Nyatakan Kripto Haram, Pinjol Gimana?
Situs fintech.id dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.