News

STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

Radar Bandung - 07/10/2022, 09:26 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
STNK Hilang Jangan Panik, Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya
Ilustrasi: STNK Hilang atau Rusak? Ini Cara dan Biaya Membuat yang Baru/Net

RADARBANDUNG.id- BUKAN tidak mungkin STNK kendaraan mobil atau sepeda motor yang kita miliki hilang atau rusak dan jika itu terjadi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?

Saat STNK hilang atau rusak, maka pemiliknya mesti segera mengurusnya. Nah, berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak, dikutip dari laman indonesia.go.id.

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap kendaraan wajib memilikinya sebagai tanda kendaraan tersebut legal.

Cara Mengurus STNK yang Hilang

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu menyadari STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di kantor polisi, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya akan menjadi syarat dalam proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Melansir informasi dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika seluruh berkas persyaratan administratif sudah berada di tangan, lalu bawa ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Berikut ini langkah dalam mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat

Cek fisik kendaraan

Ini langkah pertama di Kantor SAMSAT. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin dan setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.

  • Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sebelumnya sudah Anda siapkan.

  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Maksudnya di sini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Baca Juga: BPKB Hilang atau Rusak? Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru

Untuk hal ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda lakukan langkah ini. Jika sudah membayar, maka bebas biaya pajak.

  • Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya mengurus STNK Hilang atau Rusak

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut:

– Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 100.000/penerbitan

– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000/penerbitan

  • Pengesahan STNK
  • Mengambil STNK dan SKPD

Baca Juga: Ternyata Simpel, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Bandung

Nah, jika seluruh langkah tersebut telah selesai, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Cek STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Begini Caranya

(ysf)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.