RADARBANDUNG.id- BUKAN tidak mungkin STNK kendaraan mobil atau sepeda motor yang kita miliki hilang atau rusak dan jika itu terjadi, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atau rusak?
Saat STNK hilang atau rusak, maka pemiliknya mesti segera mengurusnya. Nah, berikut ini cara mengurus STNK hilang atau rusak, dikutip dari laman indonesia.go.id.
STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Setiap kendaraan wajib memilikinya sebagai tanda kendaraan tersebut legal.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Begitu menyadari STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Di kantor polisi, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya akan menjadi syarat dalam proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Melansir informasi dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika seluruh berkas persyaratan administratif sudah berada di tangan, lalu bawa ke Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.
Berikut ini langkah dalam mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat
Cek fisik kendaraan
Ini langkah pertama di Kantor SAMSAT. Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin dan setelah selesai, hasil cek fisik tersebut difotokopi.
- Mengisi formulir pendaftaran
Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sebelumnya sudah Anda siapkan.
- Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Maksudnya di sini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Baca Juga: BPKB Hilang atau Rusak? Begini Cara dan Biaya Membuat yang Baru
Untuk hal ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda lakukan langkah ini. Jika sudah membayar, maka bebas biaya pajak.
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya mengurus STNK Hilang atau Rusak
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut:
– Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 100.000/penerbitan
– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000/penerbitan
- Pengesahan STNK
- Mengambil STNK dan SKPD
Baca Juga: Ternyata Simpel, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Bandung
Nah, jika seluruh langkah tersebut telah selesai, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.
Demikian cara mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Cek STNK dan BPKB Asli atau Palsu, Begini Caranya
(ysf)