RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi administratif kepada DMW (44), pembuang sampah yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, DMW kedapatan membuang sampah di Kampung Rancatunjang, Desa Bojongemas, Kecamatan Solokanjeruk pada Minggu, 14 November 2021 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyatno menuturkan, sebelum melakukan penanganan terhadap DMW, pihaknya bersama DLH telah melaksanakan pengecekan lapangan, Senin (15/11).
“Hari ini kami memanggil pelaku untuk mengikuti pemeriksaan secara administratif. Pelaku diwajibkan menandatangani surat pernyataan yang pada intinya adalah mengakui bahwa dia lah yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni membuang barang bekas pada tempat yang tidak diperuntukkan,” jelas Oki saat ditemui di Kantor Satpol PP, Soreang, belum lama ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Oki menerangkan, DMW memberikan sumbangan alat kebersihan berupa dua tempat sampah ukuran sedang dan satu tempat sampah ukuran kecil kepada UPT Pelayannan Pengangkutan Sampah, Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bandung.
Nantinya, sumbangan tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Desa Bojongemas, sebagai penanggung jawab pengelolaan kebersihan di level desa.
Oki berharap, kejadian yang menimpa DMW dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk bersinergi mewujudkan Kabupaten Bandung BEDAS bebas sampah.
“Mudah-mudahan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku maupun masyarakat secara umum, bahwa pengelolaan sampah adalah tugas kita bersama. Semua pihak harus bekerjasama melakukan pengelolaan sampah dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, seusai pemeriksaan, DMW mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.