News

Tidak Ditahan, Yana ‘Cadas Pangeran’ Wajib Lapor Setiap Hari

Radar Bandung - 22/11/2021, 14:04 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Tidak Ditahan, Yana ‘Cadas Pangeran’ Wajib Lapor Setiap Hari

RADARBANDUNG.id, SUMEDANG – Yana Supriatna (40) warga Babakan Regol, Desa Sukajaya Kabupaten Sumedang, yang berpura-pura hilang di Cadas Pangeran, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yana dan istrinya, Kurniasih (45) dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyebaran berita bohong di Cadas Pangeran di Aula Tri Brata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Konferensi pers dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

“Yang bersangkutan bernama Yana ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 14 ayat 2 uu RI no 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Baca Juga: Reskrim Polres Purwakarta Selidiki Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pilkades

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Yana tidak ditahan, lantaran ancaman hukuman maksimalnya 3 tahun penjara.

“Yang bersangkutan diberlakukan wajib lapor setiap hari,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo menambahkan, keberadaan Yana setelah pihaknya melacak sinyal ponsel Yana. Ia pun ditemukan di depan sebuah klinik di wilayah Kadipaten, Majalengka.

“Kami melacak keberadaannya menggunakan IT. Mulanya sinyal ponsel Yana ada di Cirebon, lalu sempat mati dan ketika menyala lagi sinyalnya berada di Kadipaten Majalengka,” ucapnya.

Baca Juga: 5 Mobil Tabrakan Beruntun di GT Pasteur Bandung

Kepada polisi, Yana mengaku sempat berniat meloncat ke jurang Cadas Pangeran, namu niat itu diurungkan karena Yana teringat keluarganya.

Atas kejadian yang menghebohkan ini, Yana dan istrinya meminta maaf kepada semua pihak, dari mulai kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas dan masyarakat.

“Permintaan maaf ini saya sampaikan setulus-tulusnya, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” ujar Yana, sambil menangis.

Yana mengaku, dirinya melakukan hal tersebut murni karena ada masalah keluarga dan pekerjaan.

“Informasi yang beredar bahwa saya punya istri kedua itu tidak benar,” ujarnya.

(radarsumedang)


Terkait Jawa Barat
Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar
Jawa Barat
Keindahan Jabar Terganggu Bangunan Liar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Subang tengah menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung–Subang. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus memastikan masyarakat tetap bisa menikmati keindahan lanskap alam Jawa Barat. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, keberadaan bangunan liar tersebut menutup areal perkebunan yang seharusnya menjadi pemandangan […]

Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.