Tren Challenge Add Yours tengah marak diikuti pengguna media sosial Instagram dalam beberapa pekan terakhir
RADARBANDUNG.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan kiat memakai media sosial dengan aman.
Jubir Kemenkominfo Dedy Permadi membeberkan berbagai info yang tak boleh dibagikan di media sosial.
“Tidak boleh menyebarkan infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir, atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media,” ujar Dedy, Rabu (24/11).
Pasalnya, data-data tersebut sangat rentan disalahgunakan. Pemilik data pun dapat mengalami kerugian besar jika jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab.
“Tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan,” bebernya.
Baca Juga: Duh! Penjual Prediksi Togel Marak di Instagram
Dedy pun menegaskan jangan menyebarkan data pribadi saat menggunakan media sosial. Artinya pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang, misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda.
“Saat membagikan data, pemilik data harus sadar akan konsekuensi atau dampak dari tersebarnya data yang dimilikinya,” ujar Dedy.
Baca Juga: Netizen Heboh, Foto Via Vallen Diunggah Akun Instagram MU
Oleh karena itu, pemilik data harus menimbang apakah lebih banyak manfaat atau keburukan saat menyebarkan informasi tersebut.