Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bandung akan Pemkab sampaikan kepada Pemprov Jabar
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung sebesar 10%, dari Rp3.241.929,67 tahun 2021 menjadi Rp3.566.122,63 Tahun 2022.
Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bandung itu akan Pemkab Bandung sampaikan ke Pemprov Jabar.
“Rekomendasi ini (UMK Kabupaten Bandung) akan diserahkan langsung kepada Pak Gubernur, untuk dijadikan bahan pertimbangan dan penetapan keputusan Gubernur Jabar, tentang upah minimum Kabupaten Bandung Tahun 2022,” ungkap Dadang saat menerima perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (25/11/2021).
Dadang menuturkan, usulan itu sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung, Selasa (23/11/2021) dalam menindaklanjuti adanya penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja.
Dadang juga mengatakan, hasil survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bandung yang Maret 2021 juga digunakan sebagai pertimbangan penetapan UMK Kabupaten Bandung.
Yaitu adanya kenaikan kebutuhan, pola hidup dan tingkat konsumsi masyarakat Kabupaten Bandung.
Hal lain yang menjadi pertimbangan, adalah adanya program kenaikan insentif pada komunitas masyarakat lainnya, salah satunya anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Dalam arti, ia ingin ada perimbangan juga bagi para buruh.
Baca Juga: Tok! MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
“Kebutuhan untuk hidup layak, ini memang di Kabupaten Bandung sudah meningkat. Kita juga melihat dinamisasi kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung dan Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Sumedang,” tuturnya.
“Usulan kemarin di rapat Dewan Pengupahan memang cukup alot, dan akhirnya saya putuskan. Saya instruksikan Pak Kadisnaker (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), kita sepakati naik 10%. Mudah-mudahan Pak Gubernur menyetujui usulan ini,” tandasnya.
(*)