MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.
MK melihat terdapat kekurangan dalam pembuatan UU andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, di antaranya proses pembentukannya.
“Menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).
Anwar menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama 2 tahun ke depan. Namun, UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat 2 tahun sejak putusan ini, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
“Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” kata Anwar Usman.
Anwar menyatakan 2 tahun apabila Undang-undang Ciptaker tidak diperbaiki, maka pasal-pasal atau materi muatan UU yang lain berlaku kembali.
Selain itu, MK juga memerintahkan menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas berkaitan dengan UU Ciptaker.
“Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Baca Juga: MK Bakal Tangani Judicial Review UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur
MK memerintahkan agar putusan ini masuk dalam berita negara. “Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” katanya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai putusannya ini demi menghindari ketidakpastian hukum dan dampak besar yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 5 Organisasi Pemuda Bandung Bakal Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
“Pilihan Mahkamah untuk menentukan UU 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional tersebut, dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formal guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum,” tegas Suhartoyo.
Halaman Berikutnya: Respons Pemerintah