RADARBANDUNG.id, LEMBANG- Pemkab Bandung Barat menggelar kegiatan pelatihan dan ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah tingkat dasar berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Asep Ilyas mengatakan bahwa, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12/2021 tersebut sebagai penyempurnaan terhadap aturan-aturan sebelumnya.
“Dengan telah ditetapkannya regulasi menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna,” katanya, Kamis (25/11).
Ia mengatakan, pelatihan pengadaan barang/jasa telah beberapa kali dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), namun masih perlu terus dilakukan mengingat sangat banyak dan kompleksnya permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
“Kita menyadari, bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat,” ucapnya.
Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip good governance merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda, program/kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan tak terkecuali dalam hal pelayan publik sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah.
“Adapun bentuk kegiatan layanan yang kita lakukan harus dapat terukur agar kepercayaan publik kepada aparat pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan,” tuturnya.
Ia menyebut, sebagai contoh bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam hal pelayanan publik, salah satunya pelaksanaan tender yang transparan secara bertahap telah dilakukan proses pengadaan barang/jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) mandiri sejak 15 April 2015.
“Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyukseskan program pemerintah, mengendalikan pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan, serta upaya meminimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari,” katanya.
Asep berpesan kepada pengguna anggaran agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan serta lakukan langkah untuk meminimalisir kesalahan dalam setiap proses pelelangan sehingga hasil yang didapat lebih maksimal.
“Kepada PPK, agar menjaga amanah dan kepercayaan pemerintah dalam melaksanakan tugas, karena keberadaan ppk merupakan mekanisme yang melekat secara langsung dalam aturan pengadaan barang/jasa pemerintah,” katanya.
Ia pun berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi dari narasumber khususnya dalam hal persiapan pelaksanaan pengadaan dan tertib administrasi dan hukum pengadaan barang/jasa.
“Kepada narasumber selain pelatihan ini tidak menutup kemungkinan membahas juga permasalahan-permasalahan lain yang dihadapi oleh ppk dan pokja pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” pungkasnya. (kro/adv)