RADARBANDUNG.id- Pemerintah menutup akses kedatangan warga negara asing (WNA) dari 11 negara. Kebijakan itu diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 yang disebut Omicron (B.1.1.529).
11 negara yang masuk daftar larangan itu, antara lain, Afrika Selatan (Afsel), Hongkong, Botswana, Lesotho, Eswatini, dan Mozambik. Kemudian, ada Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, serta Namibia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Suharyanto tadi malam (28/11) menjelaskan, larangan itu juga berlaku bagi WNA yang pernah melakukan perjalanan ke sebelas negara tersebut selama 14 hari terakhir.
Khusus untuk WNI yang tinggal atau pernah berkunjung ke sebelas negara itu tetap diizinkan masuk Indonesia. Namun, pemerintah memberlakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Misalnya, wajib menjalani karantina selama 14 x 24 jam begitu tiba di tanah air.
Selain itu, mereka wajib menjalani tes PCR 3 x 24 jam sebelum kedatangan.
Kemudian, wajib tes PCR ulang saat tiba dan hari ke-13 karantina. Sampel PCR juga wajib dilakukan WGS (whole genome sequencing).
Pemerintah juga mewaspadai kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut. Bentuk kewaspadaan itu adalah dengan menambah durasi karantina.
Dalam aturan yang baru, masa karantina kedatangan WNI dan WNA dari selain sebelas negara tersebut diperpanjang menjadi 7 x 24 jam.
Aturan sebelumnya hanya 3 x 24 jam. Ketentuan antisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron itu berlaku sejak 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, daftar negara-negara tersebut masih berpeluang berubah. Baik bertambah maupun berkurang sesuai dengan kajian pemerintah.
“Kami perkirakan butuh waktu satu sampai dua minggu ke depan untuk memahami efek Omicron ini terhadap antibodi yang sudah terbentuk,” katanya.
Luhut menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi perkembangan varian Omicron secara cermat.
Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dan terburu-buru dalam bereaksi. Sebab, masih banyak yang belum diketahui tentang sifat dan karakteristik varian baru tersebut.
Pemerintah bersama tim ahli yang terdiri atas epidemiolog akan terus melakukan evaluasi secara berkala.
Ia menambahkan, pemerintah harus mengambil langkah waspada untuk mencegah atau menghambat masuknya varian Omicron tersebut.
Sebab, bisa jadi varian baru itu sejatinya sudah menyebar di sejumlah negara lain. Misalnya, yang baru dilaporkan dari Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.
Luhut mengatakan, sampai saat ini kasus Covid-19 di Indonesia bisa dikendalikan. Data per 28 November, ditemukan 275 kasus baru dan satu kasus meninggal.
“Ini luar biasa dari sekian bulan kita alami serangan hebat varian Delta. Ini harus kita syukuri dan pertahankan, tetap waspada,” katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Omicron menjadi variant under investigation oleh WHO pada 24 November.
Selang 2 hari, langsung ditingkatkan statusnya menjadi variant of concern. “Indonesia menindaklanjuti pada 28 November,” ucapnya.
Dari perjalanan yang singkat itu, Budi memiliki kesimpulan bahwa dunia bisa lebih cepat mengidentifikasi varian Covid-19 yang baru. Itu didukung kecanggihan teknologi.
”Varian baru inilah yang memicu lonjakan kasus,” ungkapnya.
WHO memberikan status variant of concern dalam waktu cepat karena mutasinya sangat banyak. Yakni, 50 jenis. Yang menjadi perhatian adalah kondisi berbahaya pada kasus mutasi Covid-19 lainnya terdapat di Omicron.
Baca Juga: Indonesia Tutup Akses Masuk WNA dari Semua Negara
”Mutasi yang buruk di Alfa, Delta, Beta, dan yang lain ada di varian ini,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Budi menyatakan, ada tiga kelompok mutasi pada varian Covid-19. Pertama, mutasi Omicron yang bisa meningkatkan keparahan.