ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya mencegah penularan Covid-19
RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan peraturan sesuai arahan pemerintah pusat terkait larangan ASN untuk cuti dan bepergian ke luar daerah selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26/2021.
Oleh karena itu semua ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) wajib mematuhi aturan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Bandung Barat, Asep Sodikin mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Karena itu, ia menilai, larangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN dari pemerintah pusat relevan untuk saat ini.
“Kita ikuti aturan pusat bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Ia katakan, jika ada ASN yang sengaja tanpa alasan jelas bepergian saat penerapan kebijakan tersebut tentu ada sanksi yang menanti. Kendati demikian, sanksi tersebut berbentuk teguran lisan maupun administrasi.
“Paling untuk sanksinya bagi yang melanggar hanya teguran lisan, gak akan sampai dipecat karena sanksi pemecatan ada kriterianya,” urainya.
Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Menurut Hengky, penerapan larangan mudik bagi ASN tersebut sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga.
“Jangan sampai tren menurunnya kasus Covid-19 hancur karena mobilitas masyarakat terutama ASN tinggi lantaran memanfaatkan momen cuti Nataru 2021,” katanya.
“Sekarang kasus sudah landai, tapi tetap harus waspada. Ini kan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga, makanya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru nanti,” tegasnya.
Ia melanjutkan, penanganan Covid-19 butuh peran aktif semua pihak dan kesadaran bersama bahwa pandemi belum berakhir.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Barat Tinggal 4 Orang
“Salah satu bukti ASN mendukung penanganan Covid-19 ini adalah dengan tidak bepergian ke luar daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama 24 Desember, Warga Dilarang Pulkam
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (28/11).
Akan tetapi, larangan itu dikecualikan bagi ASN yang mengalami 3 kondisi.