RADARBANDUNG.id- DENGAN memanfaatkan game online Free Fire, S mencari anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu birahinya.
Yang cukup mencengangkan, korban pelecehan seksual S sampai sejauh ini diketahui sudah ada 11 anak, yang tersebar dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi sampai Papua dengan usia 9 sampai 17 tahun.
Kasus predator s*ks melalui game online ini terungkap diawali laporan surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021.
Dalam surat tertanggal 23 Agustus 2021 itu merupakan aduan konten negatif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan tersangka melakukan aksinya kepada korban pada saat bermain game online.
Kepada para korban, S menjanjikan diamond yang bisa digunakan untuk membeli karakter pemain dalam game online tersebut.
“Tersangka bermain game bersama korban lalu tersangka chat korban di game free fire dan tersangka mengiming-imingi, merayu, akan memberikan diamond kepada korban,” ungkap Brigjen Asep, Selasa (30/11).
Akan tetapi, diamond itu tidak didapat korban secara gratis, melainkan dengan imbalan. Nah, yang cukup mengejutkan, imbalannya adalah, korban harus mau melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku.
Baca Juga: Free Fire Max Resmi Dirilis, Bukan Pengganti!
Tersangka juga mengancam korban akan menghilangkan akun game online korban jika tidak mengikuti kemauannya. “Tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” ungkap Asep.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan video p*rno kepada korban.
“Lalu meminta korban untuk mengirimkan foto dan video porno jika korban mau diberi diamond sebanyak 500-600 seharga Rp100 ribu,” ungkapnya.
Baca Juga: Garena Umumkan Pra Registrasi Peluncuran Free Fire MAX
Sejauh ini, dari total 11 anak yang menjadi korban, pihaknya baru menemukan 4 korban dan sudah dilakukan pemeriksaan. “7 Anak masih belum ditemukan identitasnya,” kata Asep.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
(ruh/pojoksatu)