RADARBANDUNG.id. SOREANG – Melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat inovasi baru terhadap pengembangan tanaman tembakau, salah satunya adalah minyak atsiri.
Sehingga ke depannya olahan tanaman tembakau tidak hanya berupa rokok saja.
Kepala Bidang Industri Agro dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Maya Kusuma Dewi mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) akan diberikan ke pelaku usaha industri kecil tembakau, dengan beberapa konsep.
Total anggaran dari DBHCHT, kata Maya sebesar Rp1,5 miliar. Pertama adalah program diversifikasi produk tanaman tembakau menjadi minyak atsiri.
“Kalau tahun sebelumnya hanya dalam bentuk pelatihan. Nah untuk tahun ini kita mendorong adanya alat untuk meningkatkan diversifikasinya, sesuai dengan pelatihan tahun kemarin. Kalau kemarin sih antusias petaninya sangat bersemangat,” ujar Maya saat dihubungi via telepon, Rabu (10/12).
Untuk bantuan diversifikasi tanaman tembakau menjadi minyak atsiri akan diberikan untuk 30 orang.
Dengan adanya diversifikasi tersebut, kata Maya, diharapkan kedepannya produk tanaman tembakau di Kabupaten Bandung itu tidak hanya terbatas berupa tembakau segar atau hanya jadi rokok saja.
Pihaknya menginginkan adanya peralihan produk yang bisa meningkatkan harga dan kualitas dari tanaman tembakau tersebut. “Pada akhirnya diharapkan nanti ada peningkatan perekonomian bagi petani tanaman tembakau,” ungkap Maya.
Bentuk pemberian bantuan yang kedua adalah mengenai pemberian fasilitas untuk pelaku usaha industri tembakau yang ingin membuat badan hukum untuk bisnisnya.
“Kalau untuk yang badan hukum ini, kita sudah mulai mencari atau menjalin kerja sama dengan notaris, selanjutnya adalah mulai mencari pelaku usaha yang memang memerlukan badan usaha,” tutur Maya.
Maya menjelaskan, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan seperti peralatan atau agar bisa mendapatkan hibah dari kementerian adalah dengan memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh notaris atau Kemenkumham.
“Kita ingin mendorong pelaku-pelaku usaha, kalau APTI sendiri sudah punya badan hukum, kita nanti mau ada kelompok kecil yang kedepannya apabila mereka memerlukan alat misalnya untuk diversifikasi produk tembakaunya, kita bisa mengajukan ke pusat dengan catatan memiliki surat legalitas badan usaha tersebut,” papar Maya.
Bantuan selanjutnya yaitu dalam bentuk pemberian alat penunjang produksi petani tembakau.

Sosialisasi DBHCHT dan Penegakan Hukum Cukai Tembakau di Grand Sunshine Hotel, Soreang, Rabu (27102021).
Baca Juga: Program Pelatihan DBHCHT Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau
Misalnya alat-alat untuk diversifikasi tanaman tembakau seperti mesin suling hingga mesin pemotong. Intinya, alat-alat yang diberikan harus berhubungan dengan tembakau.
Kata Maya, pengadaan alat-alat bantuan tersebut memerlukan biaya hingga Rp200 juta lebih. Sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan proses lelang.
Baca Juga: DBHCHT Tingkatkan Kualitas dan Mutu Pertanian Tembakau
“Nanti dari asosiasi petani tembakau Indonesia (APTI) kan itu ada beberapa anggotanya, untuk kegiatan penentuan calon petani calon lokasi (CPCL) nya ditentukan sama APTI. Kalau untuk yang bantuan kita delapan pelaku usaha,” paparnya.
Program selanjutnya adalah kegiatan sosialisasi tentang pita cukai, yang bisa diikuti sekitar 30 orang.

Pita cukai tembakau
Baca Juga: DBHCHT Kabupaten Bandung Capai Rp16 Miliar
Pihaknya akan mengundang pelaku usaha, yang memang produknya harus berpita cukai. Selain itu, juga akan dilakukan kegiatan monitoring terhadap penggunaan pita cukai tersebut.
“Kami melaksanakan sosialisasi untuk pita cukai tembakau di industrinya. Nanti disosialisasikan pita cukai yang sebenarnya, yang seharusnya seperti apa. Kedepannya, saya inginnya tahun depan mau ada sosialisasi tentang pembuatan cukai itu sendiri untuk industrinya,” pungkas Maya.
(fik/adv)