RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima putusan Pemprov Jabar terkait UMK tahun 2022.
Pasalnya dalam dalam keputusan itu UMK Bandung Barat 2022 ditetapkan sebesar Rp3.248.283,28, atau tidak mengalami kenaikan dari tahun 2021.
Adapun rekomendasi usulan kenaikan UMK Bandung Barat sebesar 7 persen menjadi Rp3.475.663 ditolak Pemprov lantaran dinilai tak sesuai perhitungan upah dalam PP 36/2021.
Koordinator Koalisi 9 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan kecewa dengan keputusan tersebut.
“Bandung Barat tidak naik sesuai rekomendasi, karena Pemprov Jabar pakai skema PP 36. Padahal aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang divonis MK melanggar konstitusi,” katanya, Rabu (1/12).
Dede menyebut, kebijakan Pemprov Jabar tersebut sebagai bukti ketidakberpihakan pemerintah terhadap nasib ekonomi buruh saat ini. “Padahal sejak awal aturan itu ditolak buruh karena merugikan kita,” tegasnya.
Rencananya serikat buruh akan melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya.
FSPMI sendiri secara organisasi telah memutuskan melakukan mogok nasional pada 6-9 Desember 2021.
“Secara organisasi kita akan mogok nasional 6-9 Desember 2021 merespons keputusan ini, tapi kita akan konsolidasi bersama serikat buruh lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung Barat Panji Hermawan mengatakan, pada 26 November 2021 kabupaten/kota melaksanakan rapat virtual mengenai UMK 2022.
Dalam rapat itu, Pemprov Jabar mengultimatum setiap daerah harus mengacu PP 36/2021.
“Betul sudah ditetapkan tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Jabar UMK 2022 tidak mengalami kenaikan. Jika tak memakai skema itu, Ridwan Kamil tak akan menetapkan UMK, dan berisiko daerah harus menggunakan gaji sesuai UMP,” katanya.
Selain itu, tambah Panji, jika KBB bersikeras mengusulkan kenaikan UMK 7 persen maka berpotensi kena sanksi.
Salah satunya tidak mendapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Dengan pertimbangan hal itu, KBB pun mengusulkan UMK 2022 berdasarkan perhitungan PP 36.
“Kemudian ada sanksi, infonya DAK dan DAU akan ditahan. Instruksi ini yang membuat kita harus menetapkan UMK berdasarkan PP 36,” ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan strategis sebagai solusi terhadap aspirasi para buruh.
Baca Juga: Berikut Daftar UMK 27 Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2022
“Nanti kita akan keluarkan Perbup yang mengatur tentang skala upah dan diharapkan para pengusaha dapat menjalankan dengan baik,” tuturnya.
Ia menambah, kebijakan lain yang bakal segera direalisasikan adalah penyediaan transportasi antar jemput bagi buruh. Dengan begitu, setidaknya dapat meringankan beban ekonomi pekerja.
“Kita juga telah mempersilahkan bagi para buruh yang mempunyai produk UMKM akan difasilitasi untuk dipasarkan,” katanya. (kro/radarbandung)