News

10 Tempat Wisata Kabupaten Bandung Sudah Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Radar Bandung - 03/12/2021, 10:30 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
10 Tempat Wisata Kabupaten Bandung Sudah Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
ILUSTRASI: Salah satu tempat wisata Kabupaten Bandung - Kawah Putih/IST

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Dari sekian banyak tempat wisata di Kabupaten Bandung, baru 10 destinasi yang sudah menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Diantaranya, Glamping Lakeside, Kawah Putih, Wana Wisata Gunung Puntang, Taman Langit Pangalengan, Wot Batu Cimenyan, Wana Wisata Kampung Cai Ranca Upas, Wisata Alam Puncak Bintang dan lainnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengungkapkan ada 10 tempat wisata di Kabupaten Bandung yang sudah mendapat izin dari kementerian pariwisata untuk menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, tempat wisata di Kabupaten Bandung yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, Wawan katakan, minimal sudah menerapkan Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) atau CHSE termasuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Aplikasi Peduli Lindungi itu kan bertahap pengajuannya dari pelaku usaha wisata itu sendiri. Tapi walaupun belum mereka dapatkan, tetap wajib mematuhi berdasarkan level PPKM yang ada di daerah, misalnya hotel dari jumlah penginapan yang ada misalnya harus 50 persen dan lainnya,” ujar Wawan saat dihubungi via telepon, Kamis (2/12).

Soal aturan di objek wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kabupaten Bandung, Wawan menjelaskan, kebijakan secara regulasi dari pusat untuk objek wisata, pihaknya akan melakukan antisipasi berkaitan dengan kunjungan ke tempat wisata Kabupaten Bandung.

“Bagaimana masyarakat tidak terjebak euforia dengan kondisi situasi yang ada,” jelas Wawan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Banyak Pembatalan Pesanan di Objek Wisata Kabupaten Bandung

Jelang libur Nataru 2022, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah leading sektor seperti pariwisata, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mengantisipasi adanya lonjakan kunjungan wisata ke Kabupaten Bandung.

“Yang jelas, pembatasan itu pasti akan dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 supaya masyarakat tidak terlalu bertumpuk di satu destinasi wisata,” ungkap Wawan.

Baca Juga: Susah Sinyal, Wisata di Bandung Barat tak Bisa Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Adapun bentuk pengawasan dari pemerintah terhadap objek wisata, pertama pengawasan berdasarkan regulasi yang ada.

Kedua, Wawan meminta para pelaku wisata untuk disiplin terhadap ketetapan pemerintah pusat maupun Pemda.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid dengan NIK di PeduliLindungi

Ketiga, pengawasan juga bisa melibatkan kecamatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), kelompok penggerak pariwisata (Kompepar) hingga masyarakat itu sendiri.

Terkait sanksi jika ada objek wisata yang melanggar ketentuan, menurut Wawan bersifat situasional. Jadi, ada sanksi sosial yang sifatnya mendidik dan pembinaan, serta sanksi lainnya tergantung situasi.

“Beberapa objek wisata saat ini masih buka, sesuai dengan Imendagri yang dikeluarkan,” pungkas Wawan. (fik/radarbandung)

Baca Juga:


Terkait Bandung Raya
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.