RADARBANDUNG.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memberlakukan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku, termasuk pengaturan tentang pengupahan.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK. Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Ida menjelaskan, peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.
Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
“Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha,” tuturnya.
Ida memaparkan lebih jauh, terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja atau buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah.
Baca Juga: Buruh Kecewa UMK 2022 Kota Bandung Tak Sesuai Rekomendasi
UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan. “Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan Gubernur setiap tahunnya,” imbuhnya.