RADARBANDUNG.id- Polda Jatim mengambil tindakan tegas terhadap Bripda Randy Bagus, kekasih Novia Widyasari (23), mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal dunia minum racun di dekat pusara ayahnya.
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam menyebutkan, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Ia dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wakapolda Jatim juga mengungkap hubungan Novia Widyasari dengan Bripda Randy, polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.
Bripda Randy dan Novia Widyasari menjalin hubungan sejak 2019
Hasil pemeriksaan dan pendalaman kepada Bripda Randy, keduanya menjalin hubungan sejak 2019 dan kerap melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
“Keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel,” kata Wakapolda Jatim melalui keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021) malam.
Dari hasil hubungan tersebut, Novia Widyasari sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan,” jelasnya.
“RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri,” tegas Wakapolda Jatim.
Bripda Randy terancam dipecat
Perbuatan melanggar hukum tersebut, ia katakan, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
Baca Juga: Tenggak Racun, Mahasiswi Mojokerto Meninggal di Dekat Makam Ayahnya
“Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (4/12/2021) malam.