Permintaan maaf disampaikan langsung ayah dari Bripda Randy
RADARBANDUNG.id- Kasus yang menimpa Bripda Randy Bagus membuat pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf. Pun mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Novia Widyasari yang merupakan kekasih Randy.
Permintaan maaf ini disampaikan langsung ayah dari Bripda Randy, Niryono.
“Saya bapak dari Bripda Randy Hari Sasongko. Kami sekeluarga, sebagai orang tua mengucapkan mohon maaf kepada publik yang mana atas kejadian berita yang heboh di publik dua hari ini,” ucap Niryono di rumahnya, Kelurahan Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (5/12).
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pintanya.
Niryono juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Novia yang bunuh diri di dekat pusara ayahnya, akibat dipaksa melakukan aborsi oleh Bripda Randy.
“Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Saya kasihan dan prihatin,” tuturnya.
Niryono juga membantah kabar bahwa ia seorang anggota DPRD atau pejabat.
Ia menegaskan hanya seorang tengkulak gabah. “Dan saya ini bukan anggota dewan. Saya ini tengkulak gabah, wiraswasta saya ini,” tutup Niryono.
Polri Pecat Bripda Randy
Terkait kasus ini, Polri bertindak tegas Bripda Randy Bagus dengan melakukan pemecatan tidak hormat.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praetyo.
Dedi menjelaskan, selain diambil langkah pemecatan, Korps Bhayangkara juga akan menjerat Randy dengan pasal pidana umum.
Terkait oknum yang melakukan pelanggaran asusila, ia memastikan, sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku.
“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka. Saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Bripda Randy disangkakan melanggar kode etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Novia Widyasari, 2 Kali Aborsi, Bripda Randy Terancam Dipecat
Dari penyidikan polisi, diduga selama pacaran dengan Randy, mahasiswi yang bunuh diri di pusara ayahnya hamil sebanyak dua kali.
Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan.
Baca Juga: Kapolri Angkat Bicara soal Kematian Novia Widyasari
Sesuai ketentuan Perkap 14/2011 tentang kode etik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.
Halaman Berikutnya: Curhatan Novia Sebelum Meninggal