RADARBANDUNG.id, SUKABUMI- Sekretaris Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) Hasim Adnan meninjau kondisi Jembatan Lalay yang terdapat di Desa Bantar Kalong, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/12).
Hasim mengatakan, kondisi Jembatan Lalay memang sangat memprihatinkan.
“Sejak pertama dibangun yaitu sekitar 1932 memang belum pernah direnovasi dan belum pernah ada penanganan serius dari pemerintah,” ujar Hasim.
Padahal, lanjutnya, ini merupakan akses jalan yang menghubungkan 4 desa, yaitu Desa Bantarkalong, Hegarmanah, Sinarjaya, dan Mekarjaya.
Menurut Hasim, ini merupakan akses jalan vital bagi keempat warga desa tersebut.
“Namun, kondisi jalannya sekarang sangat memprihatinkan. Bahkan membahayakan, karena sudah tua, belum lagi lebar jalan yang kecil, sehingga hanya bisa dilalui satu kendaraan saja,” tuturnya.
Kondisi jembatan gantung ini, menurutnya, sudah sangat mengkhawatirkan, terlebih karena tergerus arus Sungai Cimandiri. Sehingga harus segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.
“Sebenarnya, lebih baik jika lokasi jembatan ini dipindah, karena jika dipertahankan di lokasi yang sama, pasti tidak akan bertahan lama sebab kondisinya yang tidak memungkinkan,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Selain itu, menurutnya, lebih baik lokasinya dipindahkan karena di lokasi yang baru bisa dilalui lebih banyak kendaraan.
“Kalau di jembatan yang lama hanya bisa dilalui oleh satu kendaraan, jadi harus bergantian kalau ada 2 mobil berpapasan. Kalau di tempat yang baru bisa dilalui 2 kendaraan,” terangnya.
Ia mengatakan, sudah ada lokasi yang tepat untuk memindahkan Jembatan Lalay ini. Lokasinya tidak jauh dari Jembatan Lalay yang sudah ada sekarang.
Hasim mengatakan sudah ada pembebasan lahan sejak 2019. “Namun, karena ada ada pandemi, jadi pembangunan tidak bisa diteruskan. Padahal, katanya DED (Detail Engineering Design) nya pun sudah ada,” tambahnya.
Karenanya, lanjutnya, sekarang perbaikan Jembatan Lalay dilakukan dengan swadaya, masyarakat menggunakan dana seadanya. Padahal, itu merupakan tanggungjawab pemerintah untuk melakukan perbaikan, baik itu pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.