RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM level 3 untuk semua daerah pada momen Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi pembatalan itu, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan akan lebih dulu mempelajari kebijakan tersebut.
Untuk sementara ini, Kota Bandung tetap memberlakukan Perwal yang telah dibahas pada Jumat (3/12/2021) dan seperti diketahui 2 pekan sebelumnya Kota Bandung telah memberlakukan Perwal No. 109 PPKM level 2.
“Yang namanya kebijakan dari pusat kan baru tadi kan kita perlu pelajari dulu tapi prinsipnya kita menyesuaikan pemerintah pusat,” ujar Oded usai apel kesiapan siagaan bencana di Plaza Balai Kota, Selasa (7/12/2021).
Menurut Oded, yang terpenting adalah tetap siaga untuk melakukan pencegahan Covid-19.
“Ya itu, yang penting adalah pencegahan. Untuk labeling saya kira itu ranahnya pusat. Mereka melihat sesuai dengan pantauan mereka,” katanya.
Oded menegaskan, pihaknya tetap harus melaksanakan kewaspadaan. Untuk Perwal yang sudah ada lanjutnya nanti dievaluasi.
“Memberlakukan aturan itu tidak seperti makan cabe rawit. Kita harus lihat dulu seperti apa. Kita kan sudah mengeluarkan kebijakan kan kemarin, berjalan dulu dengan kebijakan yang baru ini nanti kita akan evaluasi, nanti sambil berjalan kita akan lihat,” tandasnya.
Baca Juga: Kasus Covid Menurun, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru
Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna selain menyesuaikan juga tetap mengendalikan penyebaran covid-19 secara maksimal.
“Tetap menyesuaikan, pengendalian tetap maksimal, seperti perayaan tetap dilarang,” ucapnya singkat.
(mur)