RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan, pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tak mengurangi kewaspadaan daerah untuk tetap menerapkan pengetatan.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Maka, Ridwan Kamil tetap mengimbau masyarakat Jabar agar tetap waspada sesuai zona risiko penularan di daerahnya.
“Saya sampaikan dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran COVID-19,” katanya dalam Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
Aturan Nataru di Jabar
Pengetatan di Jabar akan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik.
Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana akan melakukan pengecekan saat malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Nataru Jabar kondusif.
“Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik dan massal pada hotel dan gedung-gedung tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang dan Pak Kapolda beserta jajaran sudah berkomitmen untuk mengamankan kebijakan itu,” ujarnya.
Selain di tempat yang biasa didatangi masyarakat untuk merayakan Nataru, Ridwan Kamil meminta pihak kepolisian beserta unsur TNI untuk melakukan patroli di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini Nama Aturan Penggantinya
“Berikutnya adalah tetap ada pengetatan di jalur jalur lalu lintas kemudian juga transportasi,” sebutnya.
Kepada masyarakat Jabar, Ridwan Kamil mengimbau tetap berdiam di rumah saat merayakan pergantian malam tahun baru.