RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Qomaril Arifin mengecam kasus asusila yang dilakukan guru ngaji sekaligus pimpinan salah satu yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Bandung. Diketahui pelaku, Herry Wirawan (36) telah memperkosa belasan santri, bahkan beberapa diantaranya hamil dan melahirkan.
“Ini perbuatan bejat,” tegas Nurul, di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Politisi Golkar itu menegaskan, perilaku bejat Herry Wiryawan harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, kejadian ini seperti ditutup-tutupi dan kemudian tidak ada penyesalan dari pelaku karena kejadiannya terus berulang.
“Korbannya ini anak-anak. Dibawah umur, santrinya sendiri.
Buat saya pelaku (Herry Wiryawan) harus dihukum seberat-beratnya. Kalau dalam KUHPidana, hukumannya 15 tahun penjara, tapi bagi saya itu kurang,” jelasnya.
Nurul melanjutkan, hukuman yang berat kepada pelaku harus diberikan lantaran selain merusak masa depan korban, menyakiti hati orangtua dan bahkan masyarakat luas juga mencoreng nama lembaga dimana ‘labelnya’ adalah Pondok Pesantren.
“Buat saya ini keterlaluan. Saya berharap aparat tidak pandang bulu, tidak pilih kasih, tidak dalam tekanan sehingga proses hukumnya bisa berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Nurul Arifin juga sangat menyayangkan, kenapa kasus ini baru terekspos dan ramai sekarang. Padahal kejadian ini sudah berlangsung sejak lama.
“Sekali lagi saya melihat ini ada upaya menutup-nutupi kasus. Harusnya aparat hukum tidak memberikan perlindungan kepada pelaku. Kalau ini kan seperti ada upaya untuk tidak memblow up kasus tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Dihukum Kebiri?
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Nurul meminta lembaga pendidikan harus terbuka soal informasi anak didiknya. Sehingga orangtua bisa mengetahui kondisi anaknya.
“Lembaga pendidikan baik itu asrama, pesantren atau lainnya harus terbuka soal informasi anak didiknya. Jangan ditutup-tutupi dengan alasan apapun, agar orang tua mempunyai akses untuk memantau perkembangan anaknya,” paparnya.
Baca Juga: Oknum Guru Perkosa 12 Santriwati, Ridwan Kamil: Biadab, Tidak Bermoral!
Terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Nurul berharap segera direalisasikan. Tujuannya, sambung dia, agar bisa menjaga anak didik ketika belajar baik itu di Ponpes, perguruan tinggi, sekolah atau dimanapun.
“Sudah saatnya RUU TPKS direalisasikan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandasnya.
(arh)