RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk memantau tempat wisata dan hiburan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Bidang Kepariwisataan Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan mengungkapkan saat ini aturan terkait Nataru di Kota Bandung masih mengacu Perwal Nomor 109/2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.
Namun, ada kemungkinan Perwal tersebut akan diperbaharui, sebagai kelanjutan Inmendagri No. 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Selama Perwalnya belum keluar yang baru, kita mengacu pada Perwal yang lama. Terakhir itu Perwal 109. Walau pun itu lebih mengacu kepada pembatasan kegiatan untuk malam tahun baru,” katanya pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa (14/12).
“Dan untuk Perwal kelanjutan dari Inmendagri nomor 66 yang baru keluar, kita masih menunggu hasil rapat Satuan Tugas,” lanjutnya.
Baca Juga: Di Kota Bandung Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru
Ganjil Genap Diterapkan di Perbatasan Kota Bandung saat Libur Nataru
Meski begitu, sebagai antisipasi, Disbudpar telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kewilayahan untuk mengawasi tempat wisata dan hiburan.
Perlu diketahui, sebanyak 5 tempat wisata di Kota Bandung telah dibuka dan akan diawasi yakni, Saung Angklung Udjo dengan kapasitas pengunjung 500 orang, Bandung Zoo dengan 2.000 orang, Trans Studio Bandung dengan 1.750 orang, Karang Setra 1.125 orang, dan Kiara Artha Park dengan 1.500 orang.