RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sebanyak enam perusahaan yang beroperasi dalam industri TIK sudah memenuhi persyaratan TKDN, salah satunya adalah Acer.
Sebagai brand global yang telah memenuhi TKDN melalui empat produk Chromebook sejak Juli 2021, Acer tekankan nilai tambah yang siap diberikan kepada para calon penggunanya dalam persaingan pengadaan e-Katalog.
Perusahaan penyedia produk TIK seperti Acer identik dengan produk berupa perangkat keras. Paham akan kondisi persaingan di pasar pengadaan e-Katalog, Acer rupanya menyiapkan nilai tambah bagi para pembelinya.
Baca Juga: PKS Jabar Rekomendasikan 4 Nama untuk Wawalkot Bandung, Ini Calonnya
“Chromebook merupakan produk yang sangat cocok untuk dunia pendidikan. Dengan harga mulai dari Rp6 Jutaan harga tersebut sudah termasuk paket Google Education Upgrade yang memberikan kendali kepada guru dan orang tua dalam memantau anak didiknya,” ujar Riko Gunawan, Head of Commercial Product and Solution Acer Indonesia dalam acara Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang diselenggarakan oleh Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Selain keunggulan tersebut, Acer juga menekankan bahwa mereka memiliki jaringan purnajual yang luas sehingga para pengguna nanti tidak perlu takut untuk mencari bantuan resmi ketika menemukan kendala selama penggunaan. Bahwa khusus pelanggan dengan produk TKDN akan mendapatkan garansi jasa perbaikan 3 tahun tanpa biaya.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah telah menjalankan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut mengatur kewajiban instansi pemerintah untuk menggunakan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD serta memberikan preferensi kepada barang/jasa produksi dalam negeri dalam proyek-proyek tersebut.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Industri dalam Negeri, PLN Realisasikan TKDN Lebih dari 50 persen
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri Pasal 61 ayat (1) menjelaskan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri.
Lebih lanjut dalam Pasal 61 ayat (2), jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25%. Acer di sini datang dengan menjadi satu-satunya brand global yang sudah memenuhi syarat tersebut, sedangkan 5 lainnya merupakan merek lokal.
Hingga bulan Desember ini, Kemenperin mencatat produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% telah mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40%.
(arh)