News

Berikut Daftar Lokasi Posko Pengamanan Lalu Lintas Nataru di Kabupaten Bandung

Radar Bandung - 26/12/2021, 13:37 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Berikut Daftar Lokasi Posko Pengamanan Lalu Lintas Nataru di Kabupaten Bandung
Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat (24/12/2021).

Seluruh personel Dishub Kabupaten Bandung saat momen Nataru akan ditempatkan pada posko pengamanan jalur utama dan alternatif menuju tempat wisata

RADARBANDUNG.id- Dalam rangka pengamanan lalu lintas dan angkutan jelang perayaan natal dan tahun baru (nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerjunkan 222 personel Dinas Perhubungan (Dishub).

Ratusan personel tersebut dilepas Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela Apel Gelar Pasukan di Halaman Kantor Dishub, Katapang, Jumat (24/12/2021).

Bupati menuturkan, penerjunan itu merupakan antisipasi pihaknya dalam menghadapi risiko kepadatan lalu lintas dan lonjakan penumpang angkutan umum antar kota.

Seluruh personel, lanjut bupati akan ditempatkan pada posko pengamanan jalur utama dan alternatif menuju tempat wisata.

Seperti Posko Pengamanan Lalu Lintas (PAM Lalin) Soreang – Katapang, Banjaran – Pangalengan, Ciwidey – Alamendah – Rancabali, Kamojang Kecamatan Ibun dan PAM Lalin Cileunyi – Nagreg.

“Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran covid-19 dan menjaga masyarakat agar senantiasa patuh serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Kang DS, sapaan akrabnya.

Dalam amanatnya, bupati mengimbau seluruh petugas untuk memberikan pelayanan dengan humanis.

“Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Banyak Pembatalan Pesanan di Objek Wisata Kabupaten Bandung

Kang DS juga menyampaikan, melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.

“Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujar Kang DS.

Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan di Perbatasan Kota Bandung saat Libur Nataru

Tak hanya pengamanan, lanjut bupati, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), diantaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.

“Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan,” tutupnya. ***


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.