PSSI kini makin tegas dan siap membawa insiden pemukulan dan pengeroyokan di dalam lapangan ke ranah hukum.
Terbukti, setelah viral pemukulan dilakukan pemain kepada wasit Romi Daeng Rewa dalam Final Liga 3 Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekenang kontra PS Nene Mallomo Sidrap, 6 orang ditetapkan jadi tersangka.
Akibat kekerasan yang terjadi di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12) lalu, Wasit Romi harus dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan sepuluh jahitan.
Pihak kepolisian Enrekang, Sulawesi Selatan langsung bergerak cepat sehingga pelaku ditangkap dan menjadi tersangka.
Saat ini polisi sudah menahan 2 orang tersangka, yakni Ilham Selano dan Arman Surianto. Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham, masih dalam pengejaran.
Keenam tersangka itu merupakan para pemain PS Nene Mallomo Sidrap. Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak 6 orang tersangka,” ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya seusai gelar perkara, Sabtu (25/12) dilansir situs PSSI.
Baca Juga: Gaji Wasit Liga 1 Bakal Naik dari Rp 5 Juta per Laga Menjadi..
Bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan 6 orang itu jadi tersangka antara lain hasil visum, video, sepatu pemain dalam laga dan baju yang dipakai wasit.