RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Persidangan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kamis (30/12).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, terungkap fakta baru, Herry Wirawan diduga kuat memperdaya belasan muridnya. Selain itu, ia juga ‘mencuci otak’ istrinya.
Istri Herry mengetahui perbuatan bejat yang Herry lakukan, tapi dibuat tak berdaya, bahkan istrinya sampai rela mengurus anak Herry dengan korban.
Adapun dalam persidangan yang berlangsung tertutup, 5 saksi dihadirkan, istri Herry Wirawan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan 2 saksi ahli di antaranya psikolog.
Usai sidang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan.
Ia menyebut, kesimpulan pemeriksaan, persidangan Kamis hari ini bahwa perbuatan Herry kejahatan yang sangat luar biasa.
Herry membuat istrinya tak berdaya hingga kondisi kejiwaannya terganggu dengan berbagai cara licik, hingga tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah.
Contohnya, salah satunya, istri Herry malah meminta maaf saat mendapati Herry merudapaksa korban.
“Jadi kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Itu seperti itu. Dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak,” tuturnya.
“Jangankan untuk melapor, istrinya juga tidak berdaya. Bahkan mohon maaf ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban ia tidak bisa apa-apa. Sesuai keterangan ahli (perbuatan Herry ini) by design,” terangnya.
Baca Juga: Oknum Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Dihukum Kebiri?
Istri Herry, ungkap Asep, juga mengetahui saat suaminya melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih punya hubungan kerabat. Namun, kondisi psikologisnya yang terganggu itu membuatnya tidak berdaya.