Kota Bandung mulai menerapkan sanksi derek dan denda bagi kendaraan yang terparkir liar
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengakui penerapan sanksi parkir liar dengan cabut pentil dan penggembosan tidak cukup efektif.
Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan dengan parkir liar di mana saja.
“Kita memang sudah pernah menerapkan sanksi cabut pentil dan penggembosan. Sayangnya tidak efektif. Buktinya, masih ada banyak pelanggaaran di lapangan,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (30/12).
Karenanya, Dishub Kota Bandung memiliki program baru, yaitu Bandrek atau Bandung Mobil Derek yang juga telah resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.
Jadi, kendaraan yang parkir sembarangan di Kota Bandung akan kena derek, dengan dikenakan sanksi berupa denda.
Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.
“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.
Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000
“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, untuk mengurangi kemacetan salah satu caranya memang menghilangkan penghalang di jalan.
“Salah satu penghalang di jalan kan memang parkir liar. Jadi ya kita harus berupaya agar sanksi untuk parkir liar ini efektif,” terangnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).
Menurut Yana, teknologi ini baru yang pertama di Indonesia. Karenanya, Yana sangat berharap keberadaan mobil derek ini bisa membuat Kota Bandung semakin tertib lalu lintas.
“Kita tidak akan tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar. Meskipun mobil yang terparkir adalah mobil plat merah, tetap akan kami kenakan sanksi,” tambahnya.
Menurut Yana, mobil derek yang dimiliki Pemkot Bandung sekarang baru ada 3 unit, 2 unit yang konvesional, 1 unit yang dengan teknik terbaru.
Yana mengatakan, jumlah ini memang masih jauh dari memadai untuk melakukan penderekan parkir liar di Kota Bandung, sehingga berharap bisa dianggarkan lagi oleh DPRD Kota Bandung atau mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi.