RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar didapatkan 2 alat bukti yang sah.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar resmi menaikan status Habib Bahar sebagai tersangka.
“Sesuai surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan 2 alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.
Baca Juga: Polda Jabar Segera Periksa Pengunggah Video Bahar Berinisial TR
Tidak cuma Habib Bahar bin Smith, dalam kasus ini, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Arief melanjutkan, untuk kepentingan penyidikan yang dimaksud, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
Baca Juga: Polisi Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian yang Menyeret Nama Bahar bin Smith
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Menurutnya, Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (jpnn)
Baca Juga:
- Tiba di Polda Jabar, Habib Bahar Sampaikan Pesan Ini
- Polda Jabar Periksa Habib Bahar, Ini Pernyataan Polri
- Berapa Jumlah Massa yang Dampingi Habib Bahar ke Polda Jabar?