News

Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa Belasan Santriwati di Bandung

Radar Bandung - 04/01/2022, 23:25 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa Belasan Santriwati di Bandung
Petugas menjaga pintu ruang sidang saat berjalanya sidang lanjutan kasus pencabulan oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung,Selasa (4/1). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Persidangan lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (4/1).

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, Herry Wirawan mengakui semua dakwaan mengenai pemerkosaan kepada belasan anak didiknya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sejak awal terdakwa sudah memiliki niat jahat.

Herry batal hadir langsung karena alasan keamanan dan kesehatan sehingga mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali mengungkapkan jalannya sidang.

Ia mengungkapkan, keterangan Herry berbelit namun ia mengakui setiap dakwaan, termasuk fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi.

“Apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Hanya ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya ia minta maaf dan mengaku khilaf,” ucap Dodi.

Baca Juga: Yayasan Milik Herry Wirawan Tak Layak Mendapat Predikat Pesantren

“Fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan ia membenarkan semuanya, dari cara melakukan (pemerkosaan), bagaimana melanggengkan tindak pidananya,” sambungnya.

Sementara itu, Dewan Pembina KPAI, Bima Sena menyatakan ada beberapa keterangan terdakwa yang terkesan pembelaan. Salah satu yang ia soroti adalah siap menikahi dan mengaku sayang kepada korban.

Baca Juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Diduga Perkosa Kerabat dan ‘Cuci Otak’ Istri

Jika memang sayang, maka tidak perlu ada pemerkosaan. Anak korban pun dieksploitasi agar mendapatkan bantuan dari berbagai pihak yang ujungnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kalau memang dia sayang, dari awal pasti mengakui itu anaknya. Itu saja sudah bisa mematahkan. Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman,” pungkasnya.

(azm/dbs/ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.