RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Polda Jabar menyampaikan setiap proses penanganan kasus penyebaran berita bohong yang melibatkan Bahar bin Smith dilaksanakan sesuai prosedur dan profesional.
Setiap tahapan dari mulai menerima laporan, pemanggilan pemeriksaan hingga penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia katakan, pernyataan mengenai Demokrasi sudah mati yang sempat disebut kuasa hukum Habib Bahar tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan.
“Jadi memang seluruh proses penanganan kasus pidana ini kan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur, nah untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, jadi bisa dibilang semua normal,” kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (5/1).
“Yang jelas kita berusaha menyelesaikan progres perkara ini sesuai dengan prosedur yang ada, bekerja dengan profesional, objektif dan transparan sehingga kita tidak berlandaskan politik dan berlandaskan dengan arus yang subjektif,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith. Keputusan dikabulkan atau tidaknya bergantung pada penyidik.
“Juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya,” tegasnya.
Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar didapatkan 2 alat bukti yang sah.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
Oleh karena itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Jabar resmi menaikan status Habib Bahar sebagai tersangka.
“Sesuai surat panggilan yang sudah kami berikan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini, penyidik setidaknya mendapatkan 2 alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Arief di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (3/1) malam
(ysf/dbs)