News

Ada Dugaan Pencabulan di Pesantren Kabupaten Bandung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Radar Bandung - 06/01/2022, 16:07 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo. FOTO: RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Polresta Bandung menerima laporan dugaan terkait tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan perkembangan dari kasus dugaan pelecehan atau persetubuhan di pesantren itu  sudah sampai pada tahap pemeriksaan.

Kata Kusworo, ada 8 saksi yang dimintai keterangan.

“Diantara 8 saksi tersebut, ada 3 saksi korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum, dan saat ini kita melakukan pendalaman untuk merangkai alat bukti maupun tersangka,” ujar Kusworo saat wawancara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (6/1).

“Saksi daripada orang tua maupun dari pada para pengurus pondok pesantren,” sambungnya.

Kusworo mengungkapkan korban merupakan anak dibawah umur. Disinggung mengenai pelaku, kata Kusworo, sementara masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan kedepan. Dimana proses penyelidikan masih akan dilakukan selama 3 sampai 5 hari kedepan.

“Kurang lebih sudah mengerucut (ciri-ciri pelaku),” jelas Kusworo.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan saat ini secara intensif sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga melakukan pendampingan terhadap para korban.

Saksi dan korban, kata Bimantoro, dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa Belasan Santriwati di Bandung

“Sesuai dengan laporan yang kita terima dugaan terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bandung, tepatnya di Kecamatan Ciparay,” ujar Bimantoro di Soreang, Rabu (5/1).