RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Lagi, Habib Bahar bin Smith tersandung masalah hukum.
Polda Jabar menerima pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya yang diterima (6/1) terkait dugaan Habib Bahar melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara, dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Desember 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu alasan pelimpahan karena tempat kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Jabar.
“Pelapor kasus itu berinisial HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang diduga dilakukan BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain (penyebaran berita bohong),” katanya di Mapolda Jabar, Kamis (6/1).
Kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan berupa barang bukti 1 flashdisk, BAP saksi pelapor dan BAP 5 orang ahli.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya untuk memenuhi alat bukti sesuai unsur pasal yang dipersangkakan yaitu minimal 2 alat bukti,” ungkapnya.
Sementara terkait siapa pejabat negara yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ditahan. (ysf/dbs)
Baca Juga:
- Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
- Tiba di Polda Jabar, Habib Bahar Sampaikan Pesan Ini
- Penyidik Polda Jabar Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar