News

Polda Jabar Jelaskan Perkembangan 2 Kasus yang Menjerat Habib Bahar

Radar Bandung - 07/01/2022, 18:32 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polda Jabar Jelaskan Perkembangan 2 Kasus yang Menjerat Habib Bahar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jawa Barat (Jabar) masih memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang menjerat Habib Bahar bin Smith.

Saat ini, Polda Jabar masih memeriksa sejumlah saksi sebelum memberikan status hukum terhadap Habib Bahar yang kini masih sebagai terlapor.

Dugaan ujaran kebencian ini menjadi kasus kedua yang menyeret Habib Bahar dengan pelapor berinsial HS dan AW yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Sebelum kasus tersebut mengemuka, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dalam dugaan kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

“Dari Mabes ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada 2, kemudian saksi ahli sudah ada 2, jadi kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW,” ungkapnya.

Soal kemungkinan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, Ibrahim mengatakan, semua bergantung perkembangan dan proses penyidikan.

Baca Juga: Polda Jabar Pastikan Profesional Usut Kasus Habib Bahar

“Kita lihat perkembangan, ini merupakan dinamika proses penyidikan kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima berdasarkan keterangan saksi dan juga alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ibrahim menyebut keputusannya masih dalam pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Polda Jabar Usut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar terhadap Pejabat Negara

“Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” tuturnya.

“Jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” tandasnya.

(ysf/dbs)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.