Berikut ini cara dan persyaratan membuat kartu kuning (AK1) untuk pencari kerja secara offline dan online di Kabupaten Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning, yang memuat beberapa informasi tentang pemiliknya.
Informasi tersebut antara lain yakni nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu kuning atau AK1 dibuat di daerah masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP.
Melansir laman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, berikut ini syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 atau kartu kuning:
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Kab. Bandung
Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker:
Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.
Syarat tersebut bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.
Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker:
- Datang ke kantor Disnaker setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
- Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
- Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online:
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu daftar.
- Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.,
- Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja
- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
- Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Baca Juga: Info Cara, Syarat dan Biaya Membuat Kartu Kuning Offline dan Online
Pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi. (ysf)