RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kartu kuning (AK1) menjadi salah satu persyaratan untuk melamar kerja, baik PNS maupun ketika melamar ke perusahaan swasta, termasuk di Kota Bandung.
Pemkot Bandung kini mempermudah masyarakat untuk membuat kartu kuning atau AK1 ini, dengan cukup menggunakan smartphone.
Berikut ini cara beserta syarat untuk membuat kartu kuning, dilansir dari informasi resmi Disnaker:
Dijelaskan, kartu kuning dikeluarkan lembaga pemerintah, Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Berikut Langkah Membuat Kartu Kuning di Kota Bandung:
- Masuk ke situs resmi Dinas Tenaga kerja: https://disnaker.bandung.go.id/
-
Kemudian pilih menu bursa kerja kemudian klik daftar pada kolom pencari kerja
-
Lengkapi data diri secara lengkap sesuai KTP dan buat username dan kata sandi yang kamu inginkan
-
Setelah daftar silakan login dan akan masuk ke profil kamu, lengkapi profil data riwayat pendidikan, riwayat pendidikan non formal, riwayat pekerjaan dan informasi tambahan jika ada
-
Jangan lupa upload foto ukuran 3×4 pada profil
-
Setelah selesai, silakan klik pengajuan AK-1 dan kamu akan mendapatkan nomor registrasi
-
Tahap selanjutnya adalah bawalah nomor registrasi itu ke kantor Disnaker Kota Bandung, Jalan Martanegara No. 4 Bandung dengan hari Kerja (Senin s/d Jumat) pukul Jam 08:00 – 16:00.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Nomor Registrasi, yang didapatkan dari daftar kartu kuning online
- Fotocopy KTP 1 lembar
- FC Ijazah 1 lembar
- Pas Photo (3×4) 1 lembar
Itulah cara dan persyaratan untuk membuat kartu kuning atau AK1 secara online di Kota Bandung.
Baca Juga: Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Kuning (AK1) Offline dan Online untuk Pencari Kerja di Bandung
(ysf)