RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Bekasi.
Penggeledahan itu dilakukan usai KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 pihak lainnya, sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Jumat (7/1) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah selain di kota Bekasi yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (9/1).
“Adapun tempat-tempat dari tiga lokasi tersebut diantaranya adalah kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara,” imbuhnya.
Ali menjelaskan, dari hasil penggeledahan tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik.
“Berikutnya, bukti-bukti ini akan segera dianalisis detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.
Ali memastikan, tim penyidik KPK ke depan bakal mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami proses penyidikan dugaan suap dan lelang jabatan yang menjerat Rahmat Effendi.
“Tim Penyidik dalam beberapa waktu kedepan masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka,” tegas Ali.
Baca Juga: Dikabarkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Selain Rahmat Effendi, perkara ini juga turut menjerat 8 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga: Ridwan Kamil Prihatin OTT Wali Kota Bekasi
Pria yang karib disapa Pepen itu terjerat perkara rasuah dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Pepen diduga menerima suap sebesar Rp 7,1 miliar.
Penerimaan uang itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. (jawapos)