Surat pengantar RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan dari syarat dalam pengurusan pindah domisili
RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Ditjen Dukcapil menyederhanakan syarat dalam pengurusan pindah domisili.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, surat keterangan pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan mengacu Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019.
Menurutnya, pindah kependudukan dalam satu Kabupaten/Kota cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.
“Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/1).
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Menurutnya, hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, lanjut Zudan, bukan tanpa alasan. Karena data kependudukan yang dimiliki Dukcapil sudah lengkap, pihaknya tidak memerlukan lagi verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” papar Zudan.
Karena itu, Zudan mengimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Kota Bandung
Karena itu, ia meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkasnya. (jpc)