RADARBANDUNG.id, SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung mengamankan pemilik pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung, karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan pencabulan terhadap 3 santriwati.
Aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku selama 3 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan soal dugaan tindak pidana persetubuhan dengan pencabulan itu dilakukan oleh H (38), yang merupakan pemilik dari salah satu pondok pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Aksi kejahatan itu, kata Kusworo, sudah terjadi sejak tahun 2019 sampai 2021.
“Semua, ketiga (korban) ini dibawah umur. (Dilakukan) di ruangannya pemilik pondok pesantren itu. iya berulang-ulang,” ujar Kusworo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/1).
“Jadi pondok pesantren ini memberlakukan santrinya menetap di pondok pesantren,” sambungnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Kusworo, adalah dengan dalih mengisi tenaga dalam. Kemudian para korban memijat pelaku H.
Lantas, pelaku H juga melakukan pijatan-pijatan kepada para korban yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam kemudian dilakukan pijatan sehingga pakaiannya dibuka dan dilakukanlah persetubuhan dan pencabulan tersebut,” papar Kusworo.
Dari kejadian tak senonoh itu, salah satu korban bercerita pada orang tuanya kemudian melaporkannya kepada Polresta Bandung.
Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Bandung mengambil keterangan dari para korban dan saksi-saksi. hingga mengamankan pelaku.
“Dilaporkan 1 Januari, dan segera kita lakukan pemeriksaan, kita sita barang bukti dan visum kepada korban. Tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka dan kita tetap kan statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.